Apa itu Pertek dan SLO IPAL Air Limbah? – Apakah Anda masih bingung bagaimana cara pengurusan izin air limbah di usaha Anda? Saat mencoba melakuka pengurusan izin terkait pengelolaan air limbah sendiri ke dinas pemerintah setempat, anda mungkin pernah mendengar istilah “Pertek Air Limbah” dan “SLO IPAL”. Namun, apa artinya dan apakah Anda benar-benar perlu mengetahuinya?
Pengelolaan Air Limbah menjadi penting dikarenakan dapat menyebabkan dampak negatif yang luar biasa bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar sehingga diperlukan regulasi yang ketat terhadap pengelolaan air limbah untuk mengatur semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua jenis usaha. Di Indonesia sendiri, peraturan regulasinya mewajibkan semua jenis usaha atau kegiatan untuk mengelola air limbahnya dan untuk itu setiap pelaku usaha wajib memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah, salah satunya adalah Pertek dan SLO Air Limbah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang istilah-istilah penting dan poin-poin penting dalam pengurusan izin terkait air limbah. Kita akan membahas apa itu Apa itu Pertek dan SLO IPAL Air Limbah? Bagaimana cara pengurusannya? Apa saja mekanisme yang harus dilalui dalam pengurusan izinnya? dan pada akhirnya, bagaimana pengelolaan air limbah yang tepat untuk usaha anda dan dapat membantu melindungi lingkungan sekitar. Dengan pengetahuan ini, Anda akan lebih siap untuk membuat keputusan yang tepat dalam hal kebutuhan air limbah untuk usaha Anda. Jadi, mari kita mulai pembahasannya.
Apa Itu Pertek Air Limbah?
Pertama-tama, mari kita lihat apa itu Pertek Air Limbah? Pertek Air Limbah adalah Persetujuan Teknis (Pertek) yang mengatur tentang cara pengelolaan air limbah dan pencegahan polusi air. Dengan adanya Persetujuan Teknis tersebut maka setiap badan usaha sudah disetujui oleh pemerintah setempat untuk melakukan kegiatan pembuangan air limbah maupun pemanfaatan air limbah dari kegiatan usahanya. Peraturan ini ditetapkan oleh Pemerintah dan berlaku di seluruh Indonesia.
Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah mencakup berbagai hal seperti teknologi pengolahan air limbah, standar kualitas air, dan juga penggunaan sumber daya secara bijaksana. Namun yang paling penting, Pertek Air Limbah menetapkan batasan standar untuk jumlah bahan yang dapat diterima di sistem pembuangan limbah.
Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah ini juga memastikan bahwa sistem pengelolaan air limbah memenuhi syarat untuk perlindungan lingkungan – hal ini termasuk tingkat emisi polutan dari industri ke sungai, tanah ataupun ke laut. Dengan begitu, Setiap kegiatan usaha pun dapat memastikan bahwa kualitas air di lingkungan sekitarnya dapat terjaga dengan baik.
Landasan Hukum Pertek Air Limbah
Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah sendiri merupakan turunan produk hukum dari UU No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang bertujuan agar segala perizinan usaha di Indonesia termasuk di dalamnya perizinan lingkungan menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Sebelumnya perizinan lingkungan di atur dalam Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 dan setelah UU Cipta Kerja terbit, maka peraturan tersebut dicabut dan diganti oleh Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk teknis lengkap mengenai penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) Air limbah sendiri di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Dalam peraturan tersebut ada beberapa tahapan proses yang harus di lalui di antaranya adalah :
- Pelaku usaha/kegiatan melakukan penapisan mandiri air limbah untuk mengetahui besarnya resiko air limbah yang di hasilkan dari kegiatan usahanya dan jenis dokumen yang harus dilengkapi dari hasil penapisan mandiri tersebut
- Pelaku usaha/kegiatan melengkapi berkas permohonan sesuai dengan hasil penapisan mandiri. Dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah sendiri dibagi menjadi dua dokumen yaitu Kajian Teknis Air Limbah atau Standart Teknis Air Limbah
- Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup akan memeriksa terhadap kelengkapan berkas administrasi dari pemohon, jika sudah sesuai maka dapat berlanjut ke penilaian substansi teknis namun jika kurang lengkap pemohon diminta melengkapi kelengkapan berkas administrasinya terlebih dahulu
- Tahap selanjutnya adalah Penilaian Substansi oleh Tim Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, penilaian substansi teknis meliputi di antaranya adalah Kesesuaian Desain Gambar IPAL, Kesesuaian Teknologi IPAL yang dipilih terhadap air limbah nya, Kelengkapan SOP Air Limbah, Rincian Biaya Sistem IPAL hingga Jadwal Pekerjaan IPAL dari Perencanaan, Pembangunan, Operasional hingga Pemantauan
- Jika semua hal teknis sudah terpenuhi dan sudah sesuai dalam penilaian substansi maka Dinas Lingkungan Hidup dapat menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah untuk kegiatan usaha tersebut namun jika masih banyak hal teknis yang belum sesuai maka pemohon di minta untuk memperbaiki dahulu dan merevisi dokumen teknisnya
- Pelaku usaha/kegiatan dapat mulai membangun sistem pengelolaan air limbah beserta infrastruktur IPALnya sesuai dengan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah yang sudah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kelengkapan Berkas Administrasi Pertek Air Limbah
Sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah. Pemohon dapat melengkapi kelengkapan berkas administrasi Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah di antaranya adalah :
- Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Kemenkumham
- KTP Penanggung jawab usaha/kegiatan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Online Single Submisson Risk Based Approach (OSS-RBA)
- Izin Lokasi atau Informasi Tata Ruang (Infotaru) atau Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R)
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
- Izin Lokasi Kawasan (Jika kegiatan usaha/kegiatan terdapat di kawasan industri)
- Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL) Jika sudah pernah mengurus Dokumen Lingkungan sebelumnya
Kelengkapan Berkas Teknis Pertek Air Limbah
Selain berkas administrasi terkait perusahaan, pemohon juga diminta melengkapi kelengkapan berkas teknis yang terkait air limbah kegiatan usahanya untuk pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah di ataranya adalah :
- Layout Denah Lokasi Kegiatan Usaha beserta titik rencana lokasi IPAL
- Layout Rencana Saluran Air Limbah beserta Titik Penaatan dan Titik Outlet
- Gambar DED Rencana unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Gambar Potongan Saluran Air Limbah beserta Gambar Potongan Unit IPAL
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem IPAL meliputi : Biaya Unit IPAL, Biaya Saluran Air Limbah, Biaya Operasional IPAL, hingga biaya pemantauan lingkungan terkait air limbah
- Dokumen Standart Operasional (SOP) IPAL
- Kapasitas Kegiatan, Uraian Kegiatan Usaha, dan Karakteristik Air Limbah yang dihasilkan
- Hasil uji Laboratorium kualitas air untuk badan air sekitar meliputi : Titik Upstream (Titik pengambilan sampel sebelum adanya buangan air limbah) dan Titik Downstream (Titik pengambilan sampel setelah adanya buangan air limbah)
- Rekening Air Perusahaan atau Bukti Pembayaran Penggunaan Air selama 3 Bulan terakhir jika kegiatan usaha sudah berjalan
- Hasil uji Laboratorium dari Titik Outlet IPAL jika Unit IPAL sudah terbangun dan sudah berjalan
Contoh Dokumen Pertek Air Limbah
Contoh Dokumen Surat Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah sendiri dapat di lihat di dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana Nomor 5 Tahun 2021 dan dapat dilihat dibawah ini :
Sedangkan berikut ini adalah salah satu contoh Dokumen Surat Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah yang dikerjakan oleh TNK IPAL :
Berikut tadi contoh-contoh dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang bisa anda pelajari dan gunakan untuk keperluan usaha anda
Apa Itu SLO IPAL Air Limbah?
Setelah mengenal penjelasan lengkap mengenai Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, maka kita dapat mulai belajar memahami terlebih dahulu dengan istilah “SLO IPAL” yaitu Surat Kelayakan Operasional untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah
Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL merupakan standar lingkungan operasional yang berfungsi untuk mengatur dan membina sistem pengolahan air limbah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini berfokus pada aspek-aspek seperti kebutuhan pemanfaatan kembali air limbah, manajemen penggunaan bahan kimia, dan perlindungan lingkungan. Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pelaku usaha perorangan, usaha UMKM ataupun perusahaan dalam menjaga standar kualitas lingkungan, serta memungkinkan mereka untuk menjalankan bisnis secara efisien dan bertanggung jawab.
Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah setempat dibawah otoritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan demikian, diharapkan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL Air Limbah dapat memberikan perlindungan terbaik bagi lingkungan sekitar.
Landasan Hukum SLO IPAL Air Limbah
Landasan hukum Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL sama persis dengan Landasan hukum Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan produk turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Hidup
Berdasarkan regulasi di atas maka setiap infrastruktur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibangun oleh setiap kegiatan/usaha diwajibkan memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL. Ini bertujuan agar IPAL yang beroperasional sudah memenuhi standart yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat tercegah dari dampak pencemaran lingkungan sekitar
Kelengkapan Berkas Administrasi SLO IPAL Air Limbah
Setelah selesai dalam pengurusan Persetujuan Lingkungan (Pertek) Air Limbah dan berlanjut ke Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL) maka pemohon dapat melanjutkan permohonan pengajuan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Air Limbah dengan melengkapi berkas administrasi sebagai berikut :
- Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Kemenkumham
- KTP Penanggung jawab usaha/kegiatan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Online Single Submisson Risk Based Approach (OSS-RBA)
- Izin Lokasi atau Informasi Tata Ruang (Infotaru) atau Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R)
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
- Izin Lokasi Kawasan (Jika kegiatan usaha/kegiatan terdapat di kawasan industri)
- Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL)
- Surat Persetujuan Lingkungan
- Dokumen Persetujuan Lingkungan (Pertek) Air Limbah
Kelengkapan Berkas Teknis SLO IPAL Air Limbah
Selain melengkapi berkas administrasi terkait kelengkapan administrasi perusahaan untuk permohonan pengurusan Surat Kelayakan Operasional (SLO), pemohon juga diminta melengkapi berkas teknis terkait IPAL di antaranya adalah sebagai berikut :
- Denah Lokasi Kegiatan/Usaha
- Denah Layout IPAL beserta Layout Saluran Air Limbah
- Titik Koordinat Lokasi IPAL beserta Titik Koordinat Outlet IPAL
- Peta Pemantauan Air Limbah beserta Titik Pemantauan dan Pengambilan Sampling
- Gambar Desain IPAL beserta Gambar Potongan IPAL
- Dokumen Standart Operasional (SOP) IPAL
- Hasil uji lab air untuk badan air sekitar
- Hasil uji lab inlet dan outlet IPAL
- Rekening Air Perusahaan atau Bukti Pembayaran Penggunaan Air selama 3 bulan terakhir
- Sertifikat Registrasi Labotarium Lingkungan untuk Berbagai hasil uji lab di atas
Contoh Dokumen SLO IPAL Air Limbah
Untuk Contoh Dokumen Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL untuk Air Limbah dapat di lihat pada Lampiran IX Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 dan dapat dilihat di bawah ini :
Dan Untuk Lampiran yang dilampiri beserta Dokumen Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL Air Limbah dapat di lihat dibawah ini :
Sedangkan untuk Contoh Dokumen Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang pernah dikerjakan oleh TNK-IPAL adalah sebagai berikut :
Berikut tadi di atas adalah contoh-contoh dokumen Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dapat dipakai dan di pelajari untuk keperluan pengurusan izin air limbah dari kegiatan usaha anda
Penapisan Mandiri Air Limbah
Jelaskan apa itu penapisan mandiri, bagaimana teknis melakukan penapisan mandiri
Alur Pengurusan Izin Lingkungan dan Air Limbah
Pertanyaan yang Sering di tanyakan terkait Pengurusan Izin Air Limbah
Itu dia penjelasan lengkap mengenai pembahasan terkait Apa itu Pertek dan SLO IPAL Air Limbah? dan bagaimana alur pengurusan izinnya? Semua sudah lengkap dibahas pada penjelasan di atas. Jika ingin konsultasi terkait Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dan juga terkait Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk IPAL Air Limbah. Anda dapat berkonsultasi gratis ke kami ataupun berkunjung ke kantor kami. Gratis!